KEPGUB
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor SK 100.3.3.1-172 Tahun 2025
Pasal 6
Kaidah Perubahan Renja PD meliputi;
(1) Semua ketetapan perubahan indikator kinerja dan
pagu indikatif pendanaan menjadi tanggungjawab
PD sesuai dengan tugas dan fungsi PD.
(2) Target kinerja dan pagu indikatif dapat berubah
menyesuaikan dengan perubahan KUA-PPAS yang
telah disepakati bersama DPRD.
(3) Perubahan
target
kinerja
dan
pagu
indikatif
sebagaimana ayat (2), dilengkapi dengan berita acara
atau risalah rapat antara PD dengan DPRD.
(4) Perubahan-perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan (3) dilaporkan pada saat penyampaian
laporan evaluasi hasil Renja PD triwulan IV tahun
berkenaan.
